Literasi – Kita sering mendengar pertanyaan yang sama: ”Apakah kita (Indonesia) sudah merdeka?”. Biasanya pertanyaan ini dilanjutkan dengan paparan panjang tentang kondisi yang jauh dari ideal di Negara kita terkait kemiskinan, belum terpenuhinya hak-hak masyarakat atau pelanggaran Hak Asasi Manusia. Keadaan itu memang bertolak belakang dengan gambaran ideal tentang kemerdekaan.
De jure (berdasarkan hukum) Indonesia telah merdeka sejak tanggal 17 Agustus 1945. Ini tidak perlu dipertanyakan lagi. De facto (pada kenyataannya) struktur, kultur maupun realitas Indonesia memang belum sesuai gambaran ideal tentang kemerdekaan.
Saya jadi ingat percakapan saya tahun lalu dengan seorang petani kopi. Wajahnya muram. Petani ini mengeluh panjang tentang kesulitan ekonomi yang dialaminya. Ternyata masalahnya adalah ia terjerat hutang lintah darat, pinjol dan kreditnya di BPR macet.
Menurutnya banyak petani singkong yang hidupnya selalu gali lubang – tutup lubang. Panen kopi kerap melimpah tapi tingkat ekonomi seperti tak ada kemajuan. “Begini-begini saja”, ujar petani itu.
Terjerat hutang membuat orang tak lagi merdeka bertindak. Namun seringkali masalah inti jerat hutang ada dalam diri sendiri: tidak ada keinginan sungguh-sungguh untuk menyelesaikan dan menghentikan kebiasaan berhutang. Orang tak mampu menghadapi dirinya sendiri yang lengkap dengan keinginan-keinginannya sendiri.
Lantas bagaimana bisa menjadi manusia yang merdeka, yang berdaulat secara sosial, ekonomi dan moral? John Dewey jelas menunjuk kuncinya adalah pendidikan kontekstual, yaitu sistem pendidikan yang membuat manusia bisa membangun mekanisme adaptasi dan menyesuaikan diri (Self Renewing Process).
Kemampuan beradaptasi ini bukanlah bentuk kepasrahan untuk menerima nasib yang terjerat, namun kemampuan untuk terus bergerak dan lepas. Menurut Raymond Wlodkowski inti dari pendidikan adalah motivasi yang kuat untuk belajar. Rachel Kessles menyebut inti pendidikan dengan “Spiritualitas Pendidikan”.
Riset dari James Dale Davidson membuktikan bahwa semua masyarakat yang kuat ternyata memiliki basis moral yang kuat. Risetnya membuktikan bahwa ada korelasi signifikan antara moral dan ekonomi. Negara atau kelompok yang sukses ternyata selalu terkoneksi dengan faktor etika, spirit kemandirian dan kerja keras, sikap bertanggung jawab pada keluarga dan masyarakat, perilaku hemat, suka menabung dan kejujuran.
Faktor-faktor di atas ini baik, namun mesti dilengkapi dengan pemahaman tentang norma atau hukum. Pemahaman ini menjadi pondasi dalam bersikap tindak. Etika, semangat, kerja keras, sikap bertanggung jawab pada keluarga dan masyarakat, perilaku hemat, suka menabung dan kejujuran harus dilengkapi dengan pengetahuan hukum.
Saya beri contoh. Ada sekelompok pegiat literasi yang sangat gembira dan bangga karena kemajuan masyarakat di wilayah mereka sangat baik. Seorang aparat Negara memberikan sebuah motor untuk membantu kerja pendidikan literasi kontektual anak-anak desa.
Namun ketika mereka mempelajari ilmu hukum banyak pertanyaan lantas bermunculan ke benak mereka: Apa status kepemilikan sepeda motor? Bagaimana jika sepeda motor itu ternyata hanya dipinjamkan? Jika sepeda motor rusak, siapa yang harus membayar biaya bengkel? Jika motor itu hilang di lokasi Taman Baca, siapa saja yang harus ikut bertanggung jawab?
Pendidikan hukum kontekstual dalam hal ini telah menghindarkan para pegiat literasi itu dari masalah. Salah satu fungsi pendidikan kontekstual adalah menghindarkan diri kita untuk memandang masalah secara parsial, terkotak-kotak.
David Orr menyatakan bahwa kita sering gagal memandang dan menilai suatu masalah karena kita terbiasa berpikir secara terkotak-kotak, bukan melihat dan berpikir tentang keseluruhan masalah dan saling keterkaitannya. Sebagai contoh adalah masalah prediksi akan terjadinya kelangkaan pangan dunia pada tahun yang akan datang. Kelangkaan pangan ini terutama akibat perubahan iklim yang akan membawa kemarau sangat panjang.
Jika melihat masalah ini secara fragmentatif, mungkin kita akan puas jika disodori jumlah data dalam konteks Ketahanan Pangan. Undang Undang Nomor 18 tahun 2002 mengatur bahwa Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya Pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya Pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.
Unsur paling pokok dalam Ketahanan Pangan adalah ketersediaan pangan yang cukup. Ketahanan Pangan berbeda jauh dengan Kemandirian Pangan. Dalam konteks Ketahanan Pangan tidak menjadi masalah ketersediaan pangan itu adalah hasil impor atau berhutang dari pihak lain.
Hal ini jauh berbeda dengan pengertian Kemandirian Pangan. Kemandirian Pangan adalah kemampuan Negara dan bangsa dalam memproduksi Pangan yang beraneka ragam dari dalam negeri yang dapat menjamin pemenuhan kebutuhan Pangan yang cukup sampai di tingkat perseorangan dengan memanfaatkan potensi sumber daya alam, manusia, sosial, ekonomi, dan kearifan lokal secara bermartabat.
Dalam keadaan ‘normal’ di mana efek perubahan iklim yaitu kemarau panjang belum terjadi maka terlihat banyak orang tak merisaukan masalah pangan. Namun jika kita mau mencermati literatur terkait krisis pangan ke depan, maka pilihan paling logis adalah bersiap menghadapi kemungkinan kekurangan pangan.
Korelasi terintegrasinya rantai pasok pangan kita dengan dunia internasional adalah bahwa jika ada gangguan pada rantai pasok pangan internasional, misal pada satu negara lain di dunia, pasti akan berdampak pada pasok pangan Indonesia juga.
David Beasley, Kepala Program Pangan Dunia World Food Programme memprediksi bahwa akan ada kenaikan jumlah kelaparan dunia menjadi 250 juta orang, yang mencakup setidaknya negara Yaman, Kongo, Afganistan, Venezuela, Ethiopia, Sudan, Nigeria dan Haiti. (David Beasley, 2020).
Rantai pasok pangan Indonesia dan dunia internasional akan terpengaruh dengan kebijakan pembatasan ekspor pangan beberapa negara seperti Kazakhtstan dan Vietnam.
Kemungkinan krisis pangan dapat berdampak pada konflik sosial, bahkan suksesi pada beberapa negara pada masa lalu. Tahun 2008 terjadi krisis pangan di 36 negara dunia dan 12 diantaranya berdampak konflik sosial; tahun 2011 kembali terjadi krisis pangan yang berdampak konflik sosial di 15 negara, termasuk pergantian rezim di beberapa negara di Timur Tengah dan Afrika Utara. (Santosa, DA 2020)
Terkait prediksi kemungkinan kelangkaan pangan dan dampaknya pada masyarakat kita diprediksi berpotensi akan mengalami konflik sosial. Dari data Statistik Kriminal Indonesia kita dapati bahwa tahun 2018 jumlah kejahatan yang dilaporkan ada 34.655 kejadian; sedang jumlah konflik massal ada 3100 di berbagai desa.
Angka itu belum termasuk kejadian yang tidak dilaporkan, kejadian konflik sosial masa lalu yang belum tuntas penyelesaian sosialnya maupun berkembangnya paham-paham disintegrasi bangsa. (Statistik Kriminal, 2018)
Setidaknya ada beberapa langkah yang sesegera harus kita lakukan jika mau merdeka dari masalah kelangkaan pangan: Bertanam pangan, diversifikasi pangan dan mempererat relasi dengan komunitas terdekat.




Lappung Media Network